Sabtu, 03 April 2010

Jihad


SEKILAS TENTANG JIHAD



Definisi

Jihad adalah peperangan melawan kafir yang dipandang musuh dan memusuhi Islam karena membela agama Allah, menegakkan Kalimatillah, sampai akhirnya tercipta ketenteraman, kedamaian, dan keamanan bagi seluruh pemeluk agama dalam pemerintahan Islam semata-mata untuk meraih keridhaan Allah...

Makna yang di-Qiyaskan Jihad

Meskipun bukan disebut jihad, tapi bisa dikatakan jihad, yaitu mengurus istri dan anak, menjadi ibu rumah tangga yang mendidik anak, menuntut ilmu, pergi haji, mencari nafkah, berbakti kepada orang tua, dan sebagainya....


Sejarah Panjang yang Mengawali Jihad

Pada mulanya, hijrah terjadi karena bentuk penganiayaan (kezhaliman) para pemuka kafir Quraisy... ketika Muslim di Makkah, mereka menyiksa, membunuh, memboikot, dan merampas harta kaum Muslimin...

Adalah contoh lain, Shuhaib.ra Ar-Rumy, seorang Romawi yang berdagang di Makkah dan menjadi pengusaha kaya raya dengan memiliki banyak unta, kemudian karena ikut berhijrah, Abu Jahal berkata, "Shuhaib! kau ke sini dalam keadaan miskin mengemis dan sampai akhirnya kau bisa sukses di Makkah, berarti hartamu itu harta Makkah!", maka kata beliau, "Ambillah hai Abu Jahal, kecuali tongkatku dan pakaianku yang kubawa dari Syam!".. spontan harta Shuhaib diambil Abu Jahal sampai habis... sabda Nabi Muhammad.SAW, "Shuhaib beruntung! Shuhaib beruntung!" (diriwayatkan oleh Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Abu Dawud)
Contoh lain lagi, ketika Ammar.ra bin Yassir sekeluarga disiksa Abu Jahal, ayah dan ibu beliau, Yassir dan Sumayya, yang telah menjadi Muslim, mati syahid dalam penyiksaan yang dipimpin Abu Jahal itu (Yassir dalam keadaan diikat dan disekik sedang beliau mengucapkan tahlil, Sumayya dalam keadaan diikat dengan tangan kaki terbuka di atas panasnya gurun dan -maaf- kemaluan beliau ditombak)... sabda Nabi kepada Ammar, "ayahmu dan ibumu adalah syuhada yang telah mendapatkan kenikmatan surga!" (diriwayatkan oleh Ibnu Hibban)
Contoh lain lagi, menimpa Bilal.ra bin Rabah, seorang mantan budak yang ketika menerima Islam, beliau disiksa majikannya, 'Umayyah bin Khalaf... pada mulanya, Ammar ditangkap dalam sebuah majelis pemuka Quraisy dan dihadapannya ada Abu Jahal, Abu Lahab, Abu Sufyan, Hindun, Al-Walid bin Al-Mughirah, dan 'Umayyah bin Khalaf... lalu 'Umayyah memerintahkan Bilal mencambuk Ammar, tapi Bilal menolak (karena Bilal tidak ingin menyiksa orang tidak bersalah, apalagi orang itu adalah saudara sendiri, saudara se-iman)... langsunglah 'Umayyah menyiksanya di atas lapangan gurun Ramda, yang panasnya bisa 3 kali lipat panas Makkah, dan Bilal mengucapkan dzikir, "Ahad! Ahad! Allahu Ahad!" (Esa! Esa! Allah Maha Esa!), maka 'Umayyah naik pitam dan berkata, "katakan siapa yang kuat, tuhan kami yang banyak atau Tuhanmu yang hanya Satu??"... Abu Bakar.ra Ash-Shiddiq memerdekakannya dengan membayar 300 dirham... sabda Nabi, "Tuan Abu Bakar telah membebaskan TUAN KITA, yaitu Bilal" (diriwayatkan Bukhari, Muslim, dan Thabrani)
Setelah bentuk penyiksaan sampai embargo ekonomi di Makkah, Nabi telah memerintahkan hijrah ke Habasyah, namun hanya sebagian karena perbendaharaan yang kurang cukup, lalu Nabi bersama Zaid.ra bin Haritsah, anak angkatnya, meminta pertolongan hijrah kepada pimpinan di kota Tha'if, yaitu Bani Tsaqif, namun beliau disuguhi lemparan batu dan cemoohan sampai berdarah kaki beliau dan kening Zaid...
Sampai suatu ketika di musim haji, 2 tahun sebelum hijrah, 10 orang dari Suku 'Auf dan Suku Khazraj dari Yatsrib (Madinah) berhaji, dan menerima kabar angin tentang adanya nabi, seperti yang dinubuatkan musuh mereka di Yatsrib, yaitu orang-orang Yahudi...
Mereka beriman dan berda'wah di Yatsrib, ajaib, bukti usaha Nabi, Allah menolongnya, sampai tahun berikutnya di bai'at dan berhijrah ke Yatsrib... Yatsrib dinamai Madinatunnabiy (Kota Nabi) dan bermulanya tahun Islam, hijriyah, sekaligus awal mulanya Pemerintahan Islam oleh Nabi Muhammad.SAW...
Lalu suatu ketika, beberapa orang Islam menuju tempat bernama Nakhlah, di sana mereka mencegat rombongan dagang Quraisy yang hendak menuju Syam dan mengambil harta mereka yang dirampas mereka ketika di Makkah...
Maka, Abu Lahab mengumumkan perang kepada Islam dan dia menanam saham terbesar dalam angkatan perang sementara Muslim belum diizinkan Allah berperang... akhirnya setelah turun wahyu izin dan perintah jihad, terjadilah perang antara Islam dan Kafir Quraisy di Badar...

Dalil Naqli Jihad


اُذِنَ لـِلـَّذِيْنَ يـُقـٰـتِلـُوْنَ بـِاَنـَّهـُمْ ظُـلـِمُوْا ۚ وَاِنَّ اﷲَ عـَلـَىٰ نـَصـْرِهِمْ لـَقـَدِيْرٌ۞ آلــَّذِيْنَ اُخـْرِجـُوْا مـِنْ دِيـٰـرِهـِمْ بـِغـَيْرِ حـَقٍّ اِﻵّ اَن يـَقـُوْلــُوْا رَبـُّـنـَا اﷲُ ۗ وَلـَوْﻵ دَفـْعُ اﷲِ النـَّاسَ بـَعـْضـَهـُمْ بـِبـَعـْضٍ لـَّهـُدِّمـَتْ صـَوٰمـِعُ وَبـِيـَعٌ وَصـَـلـَۈتٌ وَمـَسـٰـجـِدُ يـُذْكـَرُ فـِيـْهـَا آسـْـمُ اﷲِ كــَـثـِيـْرًا ۗ وَلــَيـَنـْصـُرَنَّ اﷲُ مـَنْ يـَـنـْصـُرُهُ ۗ اِنَّ اﷲَ لـَقـَوِيٌّ عـَزِيْزٌ۞

"Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu. (yaitu) orang-orang yang diusir dari kampong halaman mereka tanpa alasan yang benar, hanya karena mereka berkata: "Tuhan kami hanyalah Allah!". Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara, gereja-gereja, synagoga-synagoga, dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa."(QS Al-Hajj: 39-40)


Hukum Jihad

Jihad termasuk ibadah mahdhah, Hukum Jihad ada 2:
1. Fardhu Kifayah (wajib atas sejumlah keadaan), selama terpaut akan suatu tempat, pemerintahan, dan harta yang dimiliki sejumlah tentara yang ada, gerakan inthifadhah di Palestina bisa digolongkan fardhu kifayah...
2. Fardhu 'Ain (wajib atas seluruh Muslim), jika benar-benar darurat dan genting serta mengancam keselamatan dan ketenteraman agama Islam...
3. Hukum Lain, sunnah atau haram, tergantung keadaan masing-masing individu...

Syarat Wajib Jihad

1. Islam, bukan Islam tidak wajib jihad dan tidak dikenai hukum Jihad (seperti kaum Dzimmi)..
2. Baligh, dalam artian dewasa secara biologis dan secara mental, anak-anak belum wajib jihad sampai baligh..
3. Berakal, orang gila tidak wajib jihad..
4. Merdeka, budak tidak wajib jihad..
5. Laki-laki, umumnya jihad identik dengan laki-laki sebagai kaum yang melindungi, perempuan tidak wajib jihad, tapi sunnah jika diizinkan suami dan haram jika dilarang suami..
6. Sehat dan Kuat Badan, orang cacat dan orang tua tidak wajib jihad kecuali memang diizinkan panglima..
7. Memiliki harta yang cukup untuk belanja keperluan perang, orang fakir dan miskin tidak wajib jihad, kecuali jika memang memiliki harta cukup barang membeli sebuah tameng saja atau kevlar saja atau pedang saja atau handgun (pistol) saja..
8. Dapat izin dari orang tua, jika tidak diizinkan haram hukumnya, tapi berjihad untuk orang tuanya (berbakti), jika tidak memiliki orang tua, meminta izin kepada paman atau bibi atau kakek atau nenek atau kakak atau wali...

Kesopanan dalam Jihad

1. Dilarang mengganggu atau membunuh perempuan dan anak-anak, kecuali darurat (misalnya dalam keadaan malam hari yang mana penglihatan kurang jelas)..
2. Dilarang menyakiti orang yang tua dan lansia kecuali darurat seperti di atas..
3. Dilarang mengganggu, menyakiti, dan membunuh utusan resmi musuh..
4. Dilarang merusak atau menghancurkan tempat-tempat di negeri tempat berperang, meskipun negeri musuh.. (gereja, synagoga, pura, kuil, perkantoran, sekolah, dll)..
5. Dilarang memerangi kafir yang belum sampai seruan Islam..
6. Dilarang membunuh kafir dalam perang yang masuk Islam sebelum ditawan..
7. Dilarang merusak pepohonan dan hewan-hewan dengan disengaja..

Jenis-jenis Tentara

1. Mustarziqah, tentara resmi yang digaji lewat Baitul Mal (kas negara)..
2. Mutathauwi'ah, tentara sukarela, biasanya jika hukum jihad fardhu 'ain..

Tawanan

1. Tawanan Perempuan dan Anak-anak, tidak boleh dihukum berat, bisa dibebaskan atau ditukar dengan musuh atau dijadikan budak..
2. Tawanan Laki-laki, 4 hukuman:
- Dijatuhi Hukuman Mati, jika dipandang lebih maslahat..
- Dibebaskan, jika dipandang lebih maslahat..
- Ditukar dengan Tawanan Muslim..
- Dijadikan budak, jika dipandang lebih maslahat..

Harta-harta yang didapat dari peperangan (Al-Anfal)

1. Salab, seperti pakaian, senjata, kendaraan, dll..
2. Ghanimah, harta dalam bentuk uang lewat peperangan..
3. Faa-i, harta yang didapat selain perang (upeti)..

Pembagian Ghanimah

1. 1/5 untuk Allah dan Nabi Muhammad.SAW, keluarga Nabi, fakir miskin, anak yatim, dan ibnu sabil (musafir)..
2. 4/5 untuk kas negara, gaji tentara, dan pembagian merata lainnya demi kepentingan bersama.. 1/5 ini setelah Nabi tiada, hartanya diberikan untuk kas negara (fakir miskin, anak yatim, dan ibnu sabil tetap diberikan).. lihat di Al-Anfal: 41 Syarat Mendapatkan Ghanimah orang yang ikut berperang dengan syarat: Islam, Baligh, Berakal, Laki-laki, dan Merdeka..

1 komentar:

  1. Seluruh kebangkitan islam tidak lepas dari jihad para mujahidin dan para ulama yang senantias berjuang demi menegakkan agama ALlah. http://transparan.id

    BalasHapus