Jumat, 04 Juni 2010

Ustadz Muhammad Idrus Romli : “Madzhab Al-Asy’ari adalah Ahlussunnah Wal-Jama’ah”


Hari itu, Kamis, 28 Mei 2009 terjadi kesibukan di gedung GEMA IAIN Sunan Ampel Surabaya. IPNU dan IPPNU IAIN Sunan Ampel rupanya tengah mempersiapkan acara bedah buku “Madzhab Al-Asy’ari, Benarkah Ahlussunnah Wal-Jama’ah? Jawaban Terhadap Aliran Salafi” karangan Muhammad Idrus Ramli, salah seorang narasumber InPAS (Institut Pemikiran dan Peradaban Islam) Surabaya di diskusi dua bulanan InPAS.

Selain Ustadz Muhammad Idrus Ramli, dalam acara bedah buku yang dihadiri oleh mahasiswa IAIN Sunan Ampel maupun dari orang luar, termasuk InPAS Surabaya ini juga menghadirkan Ustadz Choirul Anshori, MA salah satu Dewan Pimpinan Syahamah (Syabab Ahlussunnah Wal-Jama’ah) Jakarta, Pof.Dr.Zainul Arifin (Guru Besar Ilmu Hadits IAIN Sunan Ampel), dan Ahmad Ma’ruf Asrori (Direktur Penerbit Khalista).

Bedah buku yang disponsori oleh Penerbit Khalista ini momennya dirasa sangat tepat, jika dikaitkan dengan fenomena gerakan Wahhabi yang menimbulkan kontroversi, termasuk ketika baru-baru ini muncul buku “Ilusi Negara Islam” yang mencoba menguatkan sentiment anti Wahhabi dalam rangka meraih kepentingan politik. Dalam buku tersebut, isu Wahhabi digunakan sebagai senjata ampuh untuk mendiskreditkan (baca : menggembosi) sebuah partai politik yang meraih dukungan suara cukup signifikan di Pemilu 2009. Namun bukan itu yang menjadi pokok bahasan utama buku setebal 301 halaman ini.

Ustadz Muhammad Idrus Ramli mengkaji Madzab Al-Asy’ari demi meluruskan kesalahpahaman sebagian kelompok Islam yang menyatakan bahwa Madzhab Al-Asy’ari dan Asy’ariyah (pengikut Madzhab Al-Asy’ari) bukan termasuk Ahlussunnah Wal-Jama’ah. Kelompok yang muncul belakangan, yang menamakan dirinya Salafi dan mengklaim sebagai pengikut ulama salaf yang saleh ini bahkan berani mengatakan bahwa Ahlussunnah Wal-Jama’ah mengkafirkan pengikut Al-Asy’ari. Berawal dari fenomena memprihatinkan inilah, maka Ustadz Muhammad Idrus Romli menulis buku ini. Benarkah tuduhan kelompok Salafi yang mengatakan bahwa Al-Asy’ari bukan Ahlussunnah Wal-Jama’ah? Menjawab pertanyaan tersebut, secara jelas dan tegas Ustadz Muhammad Idrus Romli menyatakan bahwa berdasarkan ijma’ ulama yang mengikuti madzhab fiqih Hanafi, Maliki, Syafi’I, dan Hanbali; Madzhab Al-Asy’ari adalah Ahlussunnah Wal-Jama’ah. “Dewasa ini, aliran Wahhabi yang menamakan dirinya kelompok Salafi, juga mengaku sebagai pengikut Ahlussunnah Wal-Jama’ah. Akan tetapi, para ulama terkemuka dari kalangan ahli tafsir, ahli hadits, dan ahli fiqih yang mengikuti madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali tidak mengakui mereka sebagai Ahlussunnah Wal-Jama’ah,” jelas Gus Idrus.

Ustadz Choirul Anshori memberikan pandangan terhadap kelompok Salafi dari segi sanad keilmuan. Dari segi ini, Muhammad bin Abdul Wahhab lebih banyak mengambil dari pendapat Taqiyuddin Ahmad ibn Taimiyyah al-Harrani. Jadi jelas tidak ada mata rantai sanad yang bersambung karena Ibn Taimiyyah hidup pada abad ke-8 Hijriyah sedang Muhammad bin Abdul Wahhab hidup pada abad ke-12. Apalagi Muhammad bin Abdul Wahhab pernah mengatakan bahwa guru-gurunya tidak ada yang mengetahui makna La ilaha illallohu. “Kalau guru-guru Muhammad bin Abdul Wahhab tidak ada yang mengetahui makna Laa ilaaha illallohu, bagaimana ia memahami tauhid? Apakah hanya sekedar membaca atau buah dari pergolakan pemikirannya sendiri? Jika benar demikian, bagaimana ia mengklaim bahwa golongannya yang paling benar padahal sanad keilmuannya tidak jelas?”, tegas salah satu Dewan Pimpinan Syahamah ini.

Ustadz Choirul Anshori mengatakan bahwa pada tanggal 24 Mei 2009 seharusnya dia melakukan debat dengan kelompok Salafi di daerah Bogor. Mereka menantang debat kepada Ustadz Choirul dan setelah beliau menyanggupi, mereka malah tidak mau menghadiri debat yang mereka gagas sendiri.

Ditemui secara terpisah, Ustadz Abdurrahman Nafis, Lc. M.HI, Ketua Bidang Fatwa MUI Jatim menyatakan bahwa aliran Salafi berawal dari pemahaman terhadap teks-teks Al-Qur’an dan Hadits secara tekstual ansich. “Mereka menafsirkan nash-nash Al-Qur’an dan Hadits secara zhahirnya saja dengan menafikan tafsir yang dilakukan oleh ulama-ulama mujtahidin yang ahli di bidangnya baik dari kalangan sahabat, tabi’ tabi’in, salafush shaleh, dan para mufassir kontemporer, sehingga mereka menggunakan tafsir bi ra’yi atau ditafsirkan dengan pendapat mereka sendiri sementara kapasitas mereka belum mencapai tingkatan mufassir”, ungkap pengasuh pondok pesantren Nurul Huda ini.

Ustadz Abdurrahman Nafis lebih lanjut menambahkan, bahwa Salafi yang ada di Arab Saudi tidak sekeras dan seekstrem Salafi yang ada di Indonesia. Ulama Saudi sendiri bahkan jauh lebih toleran terhadap kelompok atau golongan yang tidak satu pemahaman dengan mereka. Namun dalam hal memandang Madzhab Al-Asy’ari, Salafi sepakat bahwa Madzhab Al-Asy’ari bukan Ahlussunnah Wal-Jama’ah, dengan memberikan dalil-dalil yang bertentangan dengan ijma’ ulama yang ahli dalam berbagai bidang, termasuk ulama yang ahli di bidang hadits.

Adapun Madzhab Al-Asy’ari memang menjadi madzhab yang diikuti oleh mayoritas umat Islam sedunia, dari dulu hingga sekarang, dan didukung oleh ulama-ulama ahli hadits seperti Al-Hafizh Abu Bakar al-Isma’ili (277-371 H), Al-Hafizh Abu al-Hasan al-Daruquthni (306-385 H), Al-Hafizh al-Khaththabi (319-388 H), Al-Imam al-Hakim al-Naisaburi (321-405 H), Al-Hafizh al-Lalikai (w.418 H), Al-Hafizh Abu Nu’aim al-Ashbihani (336-430 H), Al-Hafizh Abu Dzar al-Harawi (355-434 H), Al-Hafizh Abu Amr al-Dani (371-444 H), Al-Hafizh Abu Bakar al-Baihaqi (384-458 H), Al-Hafizh al-Khathib al-Baghdadi (392-463 H), Al-Hafizh Ibn Abdil Barr (368-463 H), Al-Hafizh Abu al-Walid al-Baji (403-474 H), Al-Hafizh Abdul Ghafir al-Farisi (451-529 H), Al-Imam Abu Adillah al-Farawi (441-530 H), Al-Hafizh Ibn al-‘Arabi (468-543 H), Al-Qadhi Iyadh al-Yahshubi (476-544 H), Al-Hafizh Abu Sa’ad al-Sam’ani (506-562 H), Al-Hafizh Ibn Asakir (499-571 H), Al-Hafizh Abu Thahir al-Silafi (478-576 H), Al-Hafizh Ibn al-Jauzi (508-597 H), Al-Hafizh al-Shalah al-Syahrazuri (577-643 H), Al-Hafidz al-Mundziri (581-656 H), Al-Hafizh an-Nawawi (631-676 H), Al-Hafizh Ibn Daqiq al-‘Id (625-702 H), Al-Hafizh al-Dimyathi (613-705 H), Al-Hafizh Abu al-Hajjaj al-Mizzi (654-742 H), Al-Hafizh Shalahuddin al-‘Ala’I (694-761 H), Al-HAfizh Ibn Katsir (701-774 H), Al-Hafizh al-‘Iraqi (725-806 H), Al-Hafizh Nuruddin al-Haitsami (735-807 H), Syamsuddin Ibn al-Jazari (751-833 H), Al-Hafizh Ibn Hajar al-‘Astqalani (773-852 H), dan lain-lain.

Apa sebenarnya makna Ahlussunnah Wal-Jama’ah dan apa saja kriteria sebuah kelompok disebut Ahlussunah Wal-Jama’ah? Ustadz Muhammad Idrus Romli menjelaskan dalam bukunya pada Bab Empat yang bertajuk “Metodologi Ahlussunnah Wal-Jama’ah dalam Bidang Akidah”, bahwa secara kebahasaan, Ahlussunnah Wal-Jama’ah adalah istilah yang tersusun dari tiga kata. Pertama, kata Ahl, yang berarti keluarga, pengikut, atau golongan. Kedua, kata al-sunnah. Secara etimologis (lughawi) kata al-sunnah memiliki arti al-thariqah (jalan dan perilaku), baik jalan dan perilaku tersebut benar maupun keliru. Sedangkan secara terminologis, al-sunnah adalah jalan yang ditempuh oleh Nabi SAW dan para sahabatnya yang selamat dari keserupaan (syubhat) dan hawa nafsu. Ketiga, al-jama’ah. Secara etimologis kata al-jama’ah ialah orang-orang yang memelihara kebersamaan dan kolektifitas dalam mencapai suatu tujuan, sebagai kebalikan dari kata al-firqah, yaitu orang-orang yang bercerai-berai dan memisahkan diri dari golongannya. Sedangkan secara terminologis, kata al-jama’ah ialah mayoritas kaum Muslimin (al-sawad al-a’zham), dengan artian bahwa Ahlussunnah Wal-Jama’ah adalah aliran yang diikuti oleh mayoritas kaum Muslimin, sebagaimana ditegaskan oleh Syaikh Abdullah al-Harari berikut ini : Hendaklah diketahui bahwa Ahlussunnah adalah mayoritas umat Muhammad SAW. Mereka adalah para sahabat dan golongan yang mengikuti mereka dalam prinsip-prinsip aqidah…Sedangkan al-jama’ah adalah mayoritas terbesar (al-sawad al-a’zham) kaum Muslimin. Pengertian bahwa al-jama’ah adalah al-sawad al-a’zham (mayoritas kaum Muslimin) seiring dengan hadits Nabi SAW :Dari Anas bin Malik ra berkata : “Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya umatku tidak akan bersepakat pada kesesatan. Oleh karena itu, apabila kalian melihat terjadinya perselisihan, maka ikutilah kelompok mayoritas.” [HR. Ibnu Majah (3950), Abd bin Humaid dalam Musnad-nya (1220) dan al-Thabarani dalam Musnad al-Syamiyyin (2069). Al-Hafizh al-Suyuthi menilainya shahih dalam al-Jami’ al-Shaghir (I/88)] Hadits diatas memberikan penjelasan, bahwa ketika umat Islam terpecah-belah dalam beragam golongan dan aliran, maka kelompok yang harus diikuti adalah kelompok mayoritas, karena kelompok mayoritas adalah golongan yang selamat (al-firqah al-najiyah)Dalam hadits lain, Rasulullah SAW juga bersabda :Ibnu Mas’ud berkata, Nabi SAW bersabda : “Tiga perkara yang dapat membersihkan hati seorang mukmin dari sifat dendam dan kejelekan, yaitu tulus dalam beramal, berbuat baik kepada penguasa, dan selalu mengikuti kebanyakan kaum Muslimin, karena doa mereka akan selalu mengikutinya.” [HR.Tirmidzi 92582), Ahmad (12871) dan al-Hakim (I/88) yang menilainya shahih sesuai persyaratan al-Bukhari dan Muslim].

Hadits di atas memberikan pengertian bahwa orang yang selalu mengikuti ajaran dan mainstream mayoritas kaum Muslimin dalam hal akidah dan amal saleh, maka baraokah doa mereka akan selalu mengikuti dan melindunginya dari sifat dengki dan kesesatan dalam beragama. Sedangkan orang yang keluar dari mainstream mayoritas kaum Muslimin, maka dia tidak akan memperoleh barokah doa mereka, sehingga tidak akan terjaga dari sifat dengki dan kesesatan dalam beragama. Hadits tersebut secara tidak langsung mendorong kita agar selalu menjaga kebersamaan dengan mayoritas kaum Muslimin.Di sisi lain, sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa maksud al-sawad al-a’zham dalam hadits tersebut adalah mayoritas ulama yang memiliki ilmu yang mendalam dan pendapatnya dapat diikuti (mu’tabar).

Apa sebenarnya makna Ahlussunnah Wal-Jama’ah dan apa saja kriteria sebuah kelompok disebut Ahlussunah Wal-Jama’ah? Ustadz Muhammad Idrus Romli menjelaskan dalam bukunya pada Bab Empat yang bertajuk “Metodologi Ahlussunnah Wal-Jama’ah dalam Bidang Akidah”, bahwa secara kebahasaan, Ahlussunnah Wal-Jama’ah adalah istilah yang tersusun dari tiga kata. Pertama, kata Ahl, yang berarti keluarga, pengikut, atau golongan. Kedua, kata al-sunnah. Secara etimologis (lughawi) kata al-sunnah memiliki arti al-thariqah (jalan dan perilaku), baik jalan dan perilaku tersebut benar maupun keliru. Sedangkan secara terminologis, al-sunnah adalah jalan yang ditempuh oleh Nabi SAW dan para sahabatnya yang selamat dari keserupaan (syubhat) dan hawa nafsu. Ketiga, al-jama’ah. Secara etimologis kata al-jama’ah ialah orang-orang yang memelihara kebersamaan dan kolektifitas dalam mencapai suatu tujuan, sebagai kebalikan dari kata al-firqah, yaitu orang-orang yang bercerai-berai dan memisahkan diri dari golongannya. Sedangkan secara terminologis, kata al-jama’ah ialah mayoritas kaum Muslimin (al-sawad al-a’zham), dengan artian bahwa Ahlussunnah Wal-Jama’ah adalah aliran yang diikuti oleh mayoritas kaum Muslimin, sebagaimana ditegaskan oleh Syaikh Abdullah al-Harari berikut ini : Hendaklah diketahui bahwa Ahlussunnah adalah mayoritas umat Muhammad SAW. Mereka adalah para sahabat dan golongan yang mengikuti mereka dalam prinsip-prinsip aqidah…Sedangkan al-jama’ah adalah mayoritas terbesar (al-sawad al-a’zham) kaum Muslimin. Pengertian bahwa al-jama’ah adalah al-sawad al-a’zham (mayoritas kaum Muslimin) seiring dengan hadits Nabi SAW :Dari Anas bin Malik ra berkata : “Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya umatku tidak akan bersepakat pada kesesatan. Oleh karena itu, apabila kalian melihat terjadinya perselisihan, maka ikutilah kelompok mayoritas.” [HR. Ibnu Majah (3950), Abd bin Humaid dalam Musnad-nya (1220) dan al-Thabarani dalam Musnad al-Syamiyyin (2069). Al-Hafizh al-Suyuthi menilainya shahih dalam al-Jami’ al-Shaghir (I/88)] Hadits diatas memberikan penjelasan, bahwa ketika umat Islam terpecah-belah dalam beragam golongan dan aliran, maka kelompok yang harus diikuti adalah kelompok mayoritas, karena kelompok mayoritas adalah golongan yang selamat (al-firqah al-najiyah)Dalam hadits lain, Rasulullah SAW juga bersabda :Ibnu Mas’ud berkata, Nabi SAW bersabda : “Tiga perkara yang dapat membersihkan hati seorang mukmin dari sifat dendam dan kejelekan, yaitu tulus dalam beramal, berbuat baik kepada penguasa, dan selalu mengikuti kebanyakan kaum Muslimin, karena doa mereka akan selalu mengikutinya.” [HR.Tirmidzi 92582), Ahmad (12871) dan al-Hakim (I/88) yang menilainya shahih sesuai persyaratan al-Bukhari dan Muslim].

Hadits di atas memberikan pengertian bahwa orang yang selalu mengikuti ajaran dan mainstream mayoritas kaum Muslimin dalam hal akidah dan amal saleh, maka baraokah doa mereka akan selalu mengikuti dan melindunginya dari sifat dengki dan kesesatan dalam beragama. Sedangkan orang yang keluar dari mainstream mayoritas kaum Muslimin, maka dia tidak akan memperoleh barokah doa mereka, sehingga tidak akan terjaga dari sifat dengki dan kesesatan dalam beragama. Hadits tersebut secara tidak langsung mendorong kita agar selalu menjaga kebersamaan dengan mayoritas kaum Muslimin.Di sisi lain, sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa maksud al-sawad al-a’zham dalam hadits tersebut adalah mayoritas ulama yang memiliki ilmu yang mendalam dan pendapatnya dapat diikuti (mu’tabar).

Sedangkan dalam ranah akidah, ciri khas Ahlussunnah Wal-Jama’ah adalah meyakini bahwa Allah itu ada tanpa arah dan tanpa tempat. Hal ini merupakan salah satu ajaran yang membedakan Ahlussunnah Wal-Jama’ah dengan madzhab lain. Terdapat sekian banyak dalil, baik dari Al-Qur’an, hadits, dan dalil-dalil ‘aqli yang menunjukkan bahwa Allah ada tanpa arah dan tanpa tempat, misalnya : Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia [QS.Al-Syura : 11]

Ayat ini adalah ayat yang paling tegas dalam menjelaskan kesucian Allah secara mutlak dari menyerupai apapun. Allah SWT tidak menyerupai makhluk-Nya dari aspek apapun, sehingga Allah itu tidak butuh pada tempat yang menjadi tempat-Nya dan tidak butuh pada arah yang menentukan-Nya. Keberadaan Allah SWT tanpa tempat dan tanpa arah, seperti yang dikatakan oleh Sayyidina Ali bin Abi Thalib ra : “Allah SWT itu ada sebelum adanya tempat. Dan keberadaan Allah sekarang seperti keberadaan-Nya sebelum adanya tempat.” Mungkin di sini ada yang bertanya, apakah akal dapat menerima terhadap keberadaan sesuatu tanpa arah dan tanpa tempat? Jawaban dari pertanyaan ini adalah dalil berikut ini yang juga menunjukkan bahwa Allah itu ada tanpa arah dan tanpa tempat, yaitu hadits shahih : Imran bin Hushain ra berkata, “Rasulullah SAW bersabda, “Allah ada pada azal (keberadaan tanpa permulaan) dan belum ada sesuatu pun selain-Nya [HR. Bukhari : 2953)

Keyakinan bahwa wujud Allah itu tanpa tempat dan tanpa arah, adalah kesepakatan Ahlussunnah Wal-Jama’ah sejak generasi salaf yang saleh, berdasarkan pernyataan al-Imam al-Thahawi dalam kitabnya al-‘Aqidah al-Thahawiyyah yang merupakan rangkuman dari akidah-akidah yang menjadi keyakinan seluruh sahabat dan ulama salaf yang saleh. Al-Imam Abu Manshur al-Baghdadi juga mengatakan : Ahlussunnah Wal-Jama’ah juga bersepakat, bahwa Allah itu tidak diliputi oleh tempat dan tidak dilalui oleh zaman. Oleh karena Ahlussunnah Wal-Jama’ah sepakat meyakini bahwa Allah itu ada tanpa tempat dan tanpa arah, maka kelompok yang meyakini bahwa Allah ada di Arsy itu bukan Ahlussunnah Wal-Jama’ah, akan tetapi disebut kelompok Mujassimah dan Musyabbihah, seperti yang ditegaskan oleh Al-Hafizh Ibn Hajar al-‘Astqalani dalam Fath al-Bari : Sesungguhnya kaum Musyabbihah dan Mujassimah adalah mereka yang mensifati Allah dengan tempat, padahal Allah Maha Suci dari tempat.

Dengan semua penjelasan yang telah dipaparkan di atas, maka kita bisa melihat bahwa Madzhab al-Asy’ari adalah termasuk Ahlussunnah Wal-Jama’ah sebab memenuhi semua kriteria kelompok yang disebut Ahlussunnah Wal-Jama’ah serta didukung oleh mayoritas ulama salaf maupun khalaf. (kpl)







Rabu, 02 Juni 2010

SEKILAS MASJID NURUL HUDA SUKODONO JEPARA

Keberadaan sebuah Masjid di tengah-tengah sebuah komunitas masyarakat Muslim adalah suatu hal yang amat penting. Mengingat Masjid disamping sebagai sebuah tempat ibadah dan tempat pengembangan pendidikan Islam dan dakwah, Masjid juga berfungsi sebagai simbol eksistensi masyarakat Muslim di wilayah tersebut. Tidak terkecuali bagi masyarakat Muslim di desa Sukodono, sekitar lima kilo meter sebelah tenggara Jepara Jawa Tengah.

Berawal dari kesadaran akan betapa pentingnya keberadaan sebuah Masjid, maka pada sekitar tahun 1967 berkat lobi dan pendekatan yang dilakukan oleh Madikun (seorang warga desa Sukodono, yang kelak dikenal sebagai salah satu tokoh penting yang berperan sebagai transformator nilai-nilai Islam santri di desa tersebut). Maka tergeraklah hati H. Qosim seorang tokoh dari wilayah pengkol Jepara yang juga seorang aghniya` untuk membantu. Dibelinya sebidang tanah yang kemudian diwakafkan kepada masyarakat untuk kemudian dibangun sebuah Masjid di atasnya.

Akhirnya setelah melalui proses panjang dan berliku-liku. Karena ternyata cita-cita mulia tersebut banyak ditentang oleh orang-orang kejawen yang memang telah lama dianut oleh kebanyakan warga desa Sukodono. Keberadaan sebuah Masjid dianggap sebagai sebuah ancaman atas eksistensi dan kemapanan keyakinan kejawen tersebut.

Alhamdulillah, berkat pertolongan Allah SWT beberapa waktu kemudian Masjid tersebut secara gotong royong berhasil didirikan. Meski kondisi bangunan tersebut sebenarnya jauh dari layak untuk disebut sebuah Masjid, disebut sebuah Musholla mungkin itu lebih tepat. Karena begitu mungil dan sederhana bentuknya dan hanya terbuat dari papan.

Namun kondisi tersebut tidak menghalangi para aktivis dakwah saat itu untuk memaksimalkan fungsinya.

Keadaan seperti itu berlangsung hingga beberapa tahun, sampai pada suatu ketika pada sekitar tahun 1976 ada kunjungan dari anggota DPRD Tingkat II Kabupaten Jepara ke desa Sukodono, yang dipimpin oleh H. Muhammady dan H. Mubin. Kesempatan tersebut tidak disia-siakan oleh Madikun untuk menyampaikan aspirasinya. Bahwa Masjid di Sukodono sangat perlu uluran tangan untuk memperbaiki kondisi bangunannya. Para anggota dewan tersebut setelah mengetahui secara langsung, benar-benar merasa prihatin dan berusaha membantu masyarakat untuk memugar Masjid tersebut menjadi lebih baik. Kebetulan pendopo kabupaten saat itu juga sedang direnovasi, dimana akhirnya kayu-kayu dan bahan-bahan lainnya yang sudah tidak digunakan, dialihfungsikan untuk pemugaran Masjid Nurul Huda. Wal hasil...terwujudlah sebuah masjid "baru" yang lebih baik dari keadaan sebelumnya.

Alhamdulillah...meski pelan namun pasti, para aktivis dakwah dan masyarakat pendukungnya dengan penuh kesabaran dapat memfungsikan Masjid yang sederhana tersebut secara optimal dan sebagai mana mestinya. Yaitu sebagai tempat ibadah dan pengembangan dakwah. Tanpa segan-segan para aktivis dan masyarakat pendukungnya meminta dukungan kepada tokoh-tokoh di desa sekitarnya, seperti Langon, Mantingan dan pengkol untuk turut serta membantu melakukan pembinaan dan pengembangan dakwah di Masjid Nurul Huda tersebut. Kemajuan demi kemajuan semakin terasa dan syiar Islampun semakin semarak. Hingga pada akhirnya semakin banyak saja masyarakat yang tadinya apatis kemudian mau menerima sentuhan dakwah Islam.

Pada tahun 1993 muncul sebuah kesadaran baru, masyarakat merasakan bahwa kondisi Masjid Nurul Huda saat itu sangat kurang layak. Terutama apabila dibandingkan dengan kondisi Masjid-masjid di kampung sekitarnya. Maka disepakatilah sebuah rencana pemugaran. Kali ini sangat berbeda, semangat kebersamaan dan kegotong- royongan segenap lapisan masyarakat begitu nampak. Para pemuda pun tidak ketinggalan bahu membahu dengan para sesepuh menggalang dana secara swadaya murni dengan penuh semangat dan keikhlasan. Proses panjang pemugaran yang begitu melelahkan namun mengharukan ini berakhir, ketika pada tahun 1996 telah resmi berdiri sebuah Masjid berlantai dua yang cukup megah. Dimana pada saat ini di Masjid tersebut telah terdapat sebuah Madrasah Diniyah, Majelis Taklim dan kegiatan-kegiatan lainnya.

Semoga jerih payah para pejuang pendahulu yang dimotori oleh Madikun dan kawan-kawan serta segenap warga masyarakat yang telah mendukung berdirinya Masjid Nurul Huda tersebut, baik berupa pikiran, tenaga dan harta mendapatkan balasan sebaik-baiknya di sisi Allah SWT berupa keridho`an-Nya dan Pahala yang terus-menerus mengalir hingga hari kiamat kelak. Amin...Allahumma Amin.

FORMALISASI SYARI`AT DI INDONESIA BUKANLAH SESUATU YANG A HISTORIS


Banyak yang bertanya apakah betul Walisongo berpolitik? Jika memang Walisongo berpolitik apakah hal tersebut merupakan aplikasi dari pemahaman mereka terhadap Islam atau sesuatu yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan ajaran Islam? Untuk menjawab pertanyaan tersebut kita perlu memahami hukum sebab-akibat dengan benar, sehingga kita akan sampai pada kesimpulan yang benar pula.

Pertama, jelas kita semua sepakat bahwa Kesultanan Demak Bintoro adalah sebuah institusi politik dan itu hanya bisa didirikan dengan upaya2 politik. Dan ahli2 sejarah juga sepakat bahwa yang membidani lahirnya Kesultanan Demak Bintoro adalah Walisongo. Maka apakah layak bagi kita mengatakan bahwa dakwah Walisongo hanya pada bidang spiritual saja? Tentu kita tidak bisa menafikan signifikansi spiritualitas Walisongo yang merupakan sufi2 besar. Namun menonjolkan sisi spiritualitas Walisongo saja tanpa mau mengekspos sisi politis secara memadai tentu suatu hal yang tidak bijak. Ketimpangan tersebut sangat perlu dicermati, karena efeknya sering digunakan oleh “kalangan tertentu” (sekuler-liberal) untuk menolak wacana politik Islam dengan berargumen bahwa wacana politik Islam adalah khas Islam Timur Tengah sedangkan Islam Nusantara tidak mengaitkan Islam dengan politik. Pihak2 yang dimaksud sering menggunakan istilah lain, yaitu bahwa dakwah Walisongo bersifat cultural, tidak berusaha memformalisasikan ajaran Islam dalam bingkai kenegaraan.

Kesultanan Demak Bintoro adalah bukti tak terbantahkan bahwa dakwah Walisongo tidak hanya bersifat spiritualitas semata, namun juga bersifat politis yang memformalisasikan syariat Islam dalam bingkai kenegaraan, yaitu dengan mengganti struktur lama (Hindu-Majapahit) dengan struktur baru (Demak-Islam).

Ada juga orang yang bertanya bukankah tidak ada perbedaan antara Majapahit dengan Demak kecuali yang berubah hanya rezim dan istilahnya saja? Bahwa Yang satu Kesultanan dan yang satu lagi Kerajaan, sementara strukturnya sama saja.


Jawabannya jelas berbeda. Pada system Kerajaan di masa2 sebelum Islam seorang raja adalah hukum itu sendiri, ucapannya adalah hukum, dan raja tidak bisa dihukum. Artinya raja memiliki hak2 istimewa dibandingkan individu lainnya. Dia berkuasa mutlak. Sementara pada system Islam (kesultanan), seorang sultan bukanlah hukum, melainkan pelaksana dan pengawal hukum. Dia tunduk kepada hukum syariat Islam sama dengan masyarakat lainnya. Inilah yang membedakan antara Kerajaan dengan Kesultanan. Bila dalam Kerajaan tidak ada konstitusi, karena raja itulah hukum, maka dalam system Islam terdapat konstitusi Negara (syariat Islam). Dan kita sepakat bahwa Negara pertama yang berlandaskan Konstitusi adalah Negara Madinah.

Dalam Kesultanan Demak Bintara Konstitusi itu adalah kitab Salokantara dan Jugul Mudayang yang disusun oleh Sayid Ja’far Shadiq atau Sunan Kudus yang dibantu oleh Sunan Ampel dan Sunan Giri. Kitab hukum tersebut meliputi perkara perdata, mu’amalah, jinayat, siyasah, imamah, qisash, ta’zir, jihad. Hudud, perburuhan, perbudakan, makanan, bid’ah dll yang meliputi seluruh aspek kehidupan yang menjadi system baru di Jawa dimana tidak pernah ada di Kerajaan manapun sebelum masuknya Islam di Nusantara yang didirikan berdasarkan konstitusi.

Dalam perjalanan sejarahnya, perspektif umat Islam terhadap politik tidak berubah, baik awamnya apalagi ulamanya. Bahwa umat Islam meyakini bahwa agama Islam adalah yang paling sempurna dan salah satu bukti kesempurnaannya adalah Islam memiliki konsep2 politik, Negara dan pemerintahan. Dan umat Islam meyakini bahwa konsep2 tersebut wajib dijalankan, dan bila belum bisa dijalankan maka wajib diperjuangkan.

Perspektif tersebut terbangun karena teks2 normatif yang berisi ajaran politik dalam Islam yang sangat banyak, mulai dari Al-Quran sendiri, Al-Hadits, hingga para pemikir2 Islam seperti Al-Farabi, Al-Baqilani hingga Al-Ghazali. Dari teks2 tersebut dapat diketahui bahwa menjalankan dan memperjuangkan konsep2 politik Islam merupakan consensus empat Imam Mazhab.

Memang benar sekarang ini ada golongan terpelajar dari kalangan Islam sendiri yang mengatakan bahwa Islam tidak memiliki konsep politik apapun. Pemikiran2 ini justru belum lama terjadi, pertama kali muncul di Mesir seiring dengan terbitnya buku Al-Islam wa Ushul al-Hukm karya Ali Badur Raziq, seorang ulama dari Al-Azhar. Pemikiran ini semakin berkembang seiring runtuhnya Khilafah Utsmani di Turki. Dengan kata lain sebelum dekade tersebut tidak ada satu orang Muslim pun yang menyuarakan pemikiran pemisahan agama dengan Negara. Dan fenomena tersebut tidaklah berjalan alami, melainkan ada rekayasa barat.

Selain teks2 normatif, merupakan fakta sejarah bahwa umat Islam selama lebih dari 12 abad diatur oleh Islam dalam seluruh aspek kehidupannya dalam bingkai kenegaraan. Dan selama kurun waktu tersebut umat Islam mencapai masa2 keemasannya sehingga menjadi umat dengan Negara super power. Jadi, umat Islam mencapai kejayaannya justru ketika diatur oleh institusi kenegaraan, dan Islam mundur dikarenakan umat mulai jauh dari agama, terkena al-wahn... Bandingkan dengan umat Nasrani (Eropa) yang berada pada titik tergelap ketika kekuasaan berada di tangan Gereja/pemerintahan Kristen. Dan kegelapan di Eropa inilah yang pada akhirnya melahirkan apa yang disebut dengan sekulerisme yang tujuannya memisahkan agama dengan politik. Dimana pada masa itu masyarakat Eropa mengalami trauma akibat kebijakan2 gereja. Dengan konsep sekulerisme itulah sekarang ini Eropa mengalami masa renaissance (pencerahan). Sebaliknya ketika umat Islam meninggalkan institusi kenegaraan, memisahkan agama dengan politik justru umat Islam mengalami masa kemundurannya, hingga kini. Hal tersebut terjadi karena dalam agama Islam memang tidak ada pemisahan antara agama dengan politik, antara agama dengan Negara, maka ketika terjadi pemisahan (sekularisasi) yang terjadi adalah kemunduran.

Sementara di agama Kristen tidak ada satupun teks yang mengatur bagaimana mengelola pemerintahan, akibatnya ketika Gereja memimpin Negara yang terjadi adalah kekacauan. Sekularisasi memang berhasil memajukan bangsa Barat, tetapi keberhasilan tersebut hanya berupa keberhasilan material, sementara dari sisi spiritual sangat timpang.


Dengan adanya kenyataan bahwa umat Islam dalam masa sejarahnya yang panjang meyakini eksistensi dan konsepsi politik yang khas Islam, dan Walisongo hidup pada kurun masa itu maka menjadi tidak masuk akal ketika ada prasangka bahwa Walisongo memiliki pandangan bahwa politik tidak ada aturannya dalam Islam. Singkatnya perspektif politik Walisongo sebenarnya sama dengan perspektif umat Islam lainnya di masa itu, yaitu bahwa Islam memiliki konsep kenegaraan dan pemerintahan serta kewajiban untuk menerapkannya. Dan berdirinya Kesultanan Demak Bintoro bisa dikatakan merupakan konsekuensi dari perspektif tersebut.

Selain itu terdapat pula bukti2 sejarah yang menunjukan bahwa Walisongo memiliki hubungan erat dengan Khalifah Abbasiyah yang berpusat di Kairo, Mesir. Sebelumnya pada tahun 656 H atau 1258 M , Baghdad sebagai ibukota Khilafah Islamiyah diserang oleh Bangsa Mongol yang dipimpin Hulagu Khan hingga Baghdad hancur lebur yang mengakibatkan kaum Muslim hidup tanpa Khalifah selama 3 tahun. Namun pada tahun 659 H kaum Muslim membaiat Al Muntashir sebagai Khalifah keturunan Bani Abbasiyah yang selamat dari agresi Bangsa Mongol. Sejak saat itulah pusat pemerintahan berpindah ke Kairo. Khalifah Abbasiyah ini diakui keabsahannya oleh Kaum Muslimin sebagai satu2nya pemimpin yang mengatur umat Islam. Namun fungsi Khalifah tidak berjalan baik sebagaimana semestinya, yaitu sebagai satu2nya pemimpin Kaum Muslimin. Dalam pelaksanaannyabanyak para wali (gubernur) yang diangkat oleh Khalifah sebagai penguasa wilayah dengan terlalu otonom tanpa instruksi dari pusat. Mereka mewariskan posisi mereka kepada keturunannya atau kerabat tanpa persetujuan Khalifah. Padahal pengangkatan dan pemberhentian Wali merupakan hak Khalifah. Kondisi yang menyalahi konsep pemerintahan Islam tersebut sampai pada taraf bahwa para wali lebih efektif kepemimpinannya daripada Khalifah, sehingga Khalifah nampak seperti symbol belaka. Negara ketika itu lebih mirip Negara federasi, padahal konsep Negara Islam adalah Negara kesatuan. Hal ini terjadi pada masa akhir Khalifah Abbasiyah di Iraq dan keseluruhan masa Khalifah Abbasiyah di Mesir. Satu lagi contoh kehancuran umat Islam ketika mereka mulai cinta dunia dan meninggalkan konsep Islam. Pada masa Khalifah Abbasiyah di mesir Bani Utsman di Turki sangat menonjol kepemimpinannya, melebihi kepemimpinan Khalifah sendiri. Padahal penguasa Bani Utsman (Turki) adalah Wali yang ditugaskan oleh Khalifah di wilayah Turki dan sekitarnya. Bukti kewibawaan Bani Utsman adalah keberhjasilan Sultan Muhammad Al-Fatih yang membebaskan Konstantinopel pada tahun 1453 M atas inisiatif beliau pribadi, bukan atas instruksi Khalifah. Bahkan tidak diketahui apa peran Khalifah yang signifikan dalam penaklukan konstantinopel tersebut. Kaitannya dengan Walisongo adalah bahwa penguasa Turki Utsmani-lah (Sultan Muhammad I) yang membentuk tim dakwah Walisongo. Sehingga Walisongo memiliki kaitan dengan Khilafah Islamiyah pada masa itu. Padahal Sultan Muhammad I sendiri merupakan wali yang diangkat oleh Khalifah Mesir.

Namun walaupun begitu bukan suatu kesalahan mengaitkan Walisongo dengan Khilafah Islamiyah karena secara de jure wilayah yang dikontrol oleh Bani Utsmani adalah bagian dari wilayah Kilafah Islamiyah di Mesir, walaupun kewibawaan Bani Utsmani lebih menonjol dari Khalifah itu sendiri. Singkatnya penguasa Turki mendapat laporan dari pedagang Timur Tengah dan Gujaratyang berdagang di Kepulauan Nusantara bahwa di Jawa terdapat komunitas2 Muslim, namun jumlahnya masih kalah jauh dibandingkan dengan komunitas Hindu-Budha. Sedangkan Jawa adalah pulau yang sangat subur dan strategis.

Atas dasar kewajiban menyebarkan risalah Islam akhirnya Sultan Muhammad I memprakarsai pengiriman tim dakwah ke Jawa.Disebutkan bahwa beliau meminta meminta tim yang dikirimkan ke Jawa haruslah terdiri dari orang2 pilihan yang menguasai pemahaman agama secara memadai. Disamping itu juga harus memiliki keahlian di berbagai bidang seperti tata Negara,irigasi,pertanian dan pengobatan.Selain itu juga orang2 tersebut harus yang memiliki karomah karena kedekatan dengan Allah.
Tim ini akhirnya terbentuk,terdiri Dari 9 orang, yaitu :
Maulana Malik Ibrahim, Maulana Ishaq, Maulana Ahmad Jumadil Qubra, Maulana Muhammad Al-Maghribi, Maulana Malik Isra’il, Maulana Muhammad Ali Akbar,Maulana Hasanuddin,Maulana Aliyuddin,dan Syeikh Subakir.Tim ini diberangkatkan pada atahun 1404 M dan tiba di Jawa pada tahun yang sama.Diketuai oleh Maulana Malik Ibrahim,seorang ahli irigasi dan tata Negara dari Turki.
Seiring berjalannya waktu ada beberapa wali yang wafat dan digantikan oleh wali yang baru,sehingga Walisongo memiliki beberapa angkatan, diantaranya adalah…
-Angkatan I 1404-1421 (seperti yang disebutkan diatas)
-Angkatan II 1421-1436, terdiri dari Sunan Ampel, Maulana Ishaq, MA Jumadil Qubra, M Al-Maghribi, M Malik Isra’il, M Muhammad Ali Akbar, Maulana Hasanuddin, Maulana Aliyuddin, Syaikh Subakir

-Angkatan II 1436-1463, terdiri dari Sunan Ampel, Maulana Ishaq, MA Jumadil Qubra, M Al-Maghribi, Ja’far Shadiq, Syarif Hidayatullah, Maulana Hasanuddin, Maulana Aliyuddin, Syeikh Subakir
-Angkatan IV 1463-1466, terdiri dari Sunan Ampel, Sunan Bonang, MA Jumadil Qubra, Ja’far Shadiq, Suan Guning jati, Sunan Giri, Sunan Drajad
-Angkatan V 1466-1478, terdiri dari Sunan Giri, Sunan Ampel, Sunan Bonang, Sunan Kudus, SunanGunung Jati, Sunan Drajad, Sunan Kalijogo, Raden Fattah
-Angkatan VI, terdiri dari Sunan Giri, Sunan Ampel, SunanBonang, Sunan Kudus, Sunan Gunung Jati, Sunan Drajad, Sunan Kalijogo, Sunan Muria.

Hubungan antara Walisongo dengan Bani Utsman ini berlangsung lama. Pada 1421 M Sultan Muhammad I wafat dan digantikan oleh Sultan Murad II. Pada pemerintahan Sultan Murad II mengirimkan Sayyid Ja’far Shadiq dan Syarif Hidayatullah dari Palestina untuk menggantikan Maulana Malik Ibrahim dan Maulana Malik Akbar yang wafat. Artinya Walisongo adalah bagian dari masyarakat Islam internasional pada masa itu, dimana Islamditerapkan di segala bidang dan dikawal oleh institusi Negara dan penguasa Muslim ketika itu.

Hubungan antara Walisongo dengan Khalifah melalui Bani Utsman dilanjutkan oleh institusi politik yang didirikan oleh Walisongo, yaitu Kesultanan2 di Jawa. Hubungan tersebut sampai pada era Mataram.

Hubungan tersebut menurut sejarawan internasional adalah hubungan bilateral antara kedua Negara. Tapi dalam perspektif pemikiran politik Islam hubungan tersebut adalah hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Namun lagi2 dalam prakteknya Kesultanan2 di Jawa juga bergerak terlalu otonom. Pola hubungan pusat daerah ini juga diakui oleh Snouck Hourgroundje yang mengatakan bahwa rakyat kebanyakan pada umumnya di Nusantara melihat Stambol (Istanbul), kedudukan Khilafah Utsmaniyah masih sebagaimana kedudukan Raja semua orang Muslim dan tetap dipandang sebagai Raja dan segala Raja di dunia. Mereka (rakyat) juga beranggapan “Sultan2 yang belum beragama” mesti tunduk dan memberikan penghormatan kepada Khalifah.

Kesimpulan
Nativisasi peran Islam di Nusantara sungguh terjadi dan memiliki dampak serius baik dulu maupun sekarang. Akibatnya umat Islam mengalami amnesia sejarah, sehingga umat salah dalam memahami rangkaian masa sekarang dan masa lalunya, efeknya umat slaah dalam merencanakan masa depannya. Pada masa sekarang, sejarah yang telah tarnativikasikan itu telah dianggap ilmiah dan terus digunakan untuk menyembunyikan dan menghalang2i kembalinya vitalitas peran Islam di sector public. Pihak2 tersebut mendengung2kan jargon bahwa upaya formalisasi syariat Islam oleh Negara adalah ahistoris, tidak ada landasan sejarahnya, berarti merupakan pencideraan terhadap jati diri bangsa. Sesungguhnya inilah upaya barat untuk terus meneruskan hegemoninya. Jadi berbagai kesulitan yang menimpa umat Islam sekarang ini termasuk didalamnya adanya kekaburan yang akut dalam sejarah umat Islam, wabil khusus sejarah Islam Nusantara bisa dikatakan akibat upaya sistematis dari fihak luar yang tidak ingin umat Islam meraih kembali kejayaannya.